Keserasian
Kehidupan
serasi, selaras, dan seimbang akan tumbuh dan berkembang dengan baik
apabila antara kita bersikap dan berprilaku sesuai dengan kodrat,
harkat, dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Keserasian merupakan kondisi yang menggambarkan terpadunya unsure-unsur
yang terlibat dalam kehidupan bersama. Seperti kita ketahui, alam
semesta terdiri atas makhluk hidup dan makhluk tak hidup. Keserasian
merupakan gambaran suasana yang tertib, teratur, aman, damai, dan
tentram lahir batin. Baik dalam kehidupan secara individu, keluarga,
masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara. Keserasian terwujud apabila
masing-masing individu dan lembaga-lembaga masyarakat menyadari serta
melaksanakan tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya dengan penuh tanggung
jawab. Baik serasi dalam beragama, berkebudayaan dan sebagainya
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban wajib kita jaga terutama di bidang hukum agar
tercipta ketertiban dan keamanan dalam kehidupan. Sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga Negara berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Dengan
demikian, membina keserasian dalam hidup hendaknya kita artikan dengan
tidak mengabaikan hukum, serta menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban dengan jalan mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
1. Tuntunan tingkah laku dalam melaksanakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, berdasarkan :
a. Norma Agama
b. Norma Hukum
c. Norma Adat
d. Norma Kesusilaan dan Kesopanan
2. Hak asasi manusia terdiri atas :
a. Hak asasi pribadi
b. Hak asasi ekonomi dan harta milik
c. Hak asasi mendapatkan pengayoman dari pemerintahan
d. Hak asasi politik
e. Hak asasi social dan kebudayaan
f. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan
Budaya
selaras, serasi, dan seimbang termuat nilai moral bahwa bangsa yang
adil dan beradab, bangsa yang bersatu, bangsa yang ber-Ketuhanan Yang
Maha Esa, bangsa yang demokratis, dan bangsa yang berkeadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber :
http://yoogiisaksomo.blogspot.com/2011/02/keserasian.html
Nama : Iman
Lazuardi Zulkarnain
NPM : 13111540
Kelas : 1KA30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar