Selasa, 11 Juni 2013

Uang, Bank dan Penciptaan Uang

Disini saya akan membahas tentang Uang, Bank dan Penciptaan Uang

Pengertian Uang
            Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar
yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang
dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia
dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang
dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran
hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda
pembayaran.
            Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada
barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem
ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama
untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan
dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan
kemakmuran.
           Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan
oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun
1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah
kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga
yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut
dengan hak oktroi.

o Fungsi Uang
uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan
barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter.
  • Fungsi Asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai
satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange
yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan
pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup
menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran
dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account)
karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam
barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan,
dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk
menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat
satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta)
karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa
sekarang ke masa mendatang.
  • Fungsi Turunan
Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin
bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukarmenukar
atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang
dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang
dapat diterima semua orang, yaitu uang.
Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa
yang akan datang.
Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang
dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang
disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain
dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan
rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang
baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang
hasil penjualan rumah yang lama.
Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam
melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan
ekonomi akan semakin meningkat.

Dan selengkapnya dapat di download disini

Nama : Iman Lazuardi Zulkarnain
Kelas : 2KA35
NPM : 13111540 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar