Kamis, 22 Desember 2011

TUGAS ISD BAB VI PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT




Nama               :  IMAN LAZUARDI ZULKARNAIN
Kelas               :  1KA30
NPM               :  13111540
Kelompok       :  3
Mata Kuliah     : Ilmu Sosial Dasar
Tugas ISD
BAB VI PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Bab VI Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

KESAMAAN DERAJAT
     Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.

PENJELASAN PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
  Persamaan derajat di Indonesia :
     Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pokok pertama,  tentang persamaan kedudukan dan kewajiban kewarganegaraan didalam hukum dan dimuka pemerintahan. Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
 Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
SUMBER


OPINI
                Menurut saya, pelapisan social dan kesamaan derajat sangat erat keterkaitannya dengan hak dan kewajiban yang sebagaimana mestinya kita melakukan kewajiban yang sudah semestinya kita kerjakan sebelum kita menuntut hak-hak kita. Contohnya, jika kita ingin mendapatkan perlindungan hokum dan lain-lain. Sudah sepatutnya kita melakukan kewajiban sebagai  warga Negara yang baik. Seluruh orang di dunia berhak mendapatkan haknya seperi hak memilih agama, mengeluarkan pendapat, mendapat perlindungan, dan lain lain. Dengan ada nya hak hidup kita menjadi lebih balance (seimbang).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar