Nama : IMAN LAZUARDI ZULKARNAIN
Kelas : 1KA30
NPM : 13111540
Kelompok : 3
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Tugas ISD
BAB VI PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Bab VI Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan
lingkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik. Artinya, setiap orang
sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap
masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam
undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud
dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah
yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
PENJELASAN PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
Persamaan derajat di Indonesia :
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan
yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam
pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam
empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan
kewajiban kewarganegaraan didalam hukum dan dimuka pemerintahan. Pasal 27 ayat
2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ”
keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan
asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
“ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
SUMBER
OPINI
Menurut
saya, pelapisan social dan kesamaan derajat sangat erat keterkaitannya dengan
hak dan kewajiban yang sebagaimana mestinya kita melakukan kewajiban yang sudah
semestinya kita kerjakan sebelum kita menuntut hak-hak kita. Contohnya, jika
kita ingin mendapatkan perlindungan hokum dan lain-lain. Sudah sepatutnya kita
melakukan kewajiban sebagai warga Negara
yang baik. Seluruh orang di dunia berhak mendapatkan haknya seperi hak memilih
agama, mengeluarkan pendapat, mendapat perlindungan, dan lain lain. Dengan ada
nya hak hidup kita menjadi lebih balance (seimbang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar