Siksaan
Siksaan atau penyiksaan (Bahasa
Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk
menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan
penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja
dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman,
sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda
atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan
sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat
digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok
yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan
telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak
politik.
Penyiksaan hampir secara
universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti
dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa
Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan
penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan
perang) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against
Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit
atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan,
menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun
demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan
bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian
tersebut.
Sumber :
Nama : Iman Lazuardi
Zulkarnain
NPM : 13111540
Kelas : 1KA30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar