1. ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga adalah suatu
organisasi yang memiliki tujuan utama untuk
mencari keuntungan. Berikut
adalah macam-macam organisasi niaga :
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer (CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
1.1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan
besar
- kelangsungan hidup perusahaan
pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah
tangan
- mudah mencari tenaga kerja
untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih
besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden
1.2. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
CV adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang
telah disetor
- modal besar karena didirikan
banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit
pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan
cv tidak menentu
Jenis-jenis CV
komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan
komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari
bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu
komanditer.
komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
1.3 FIRMA (FA)
Firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam
mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak
terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975)
persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan
suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah
seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma
ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap
anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap
perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut
diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk
Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua
orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud
supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai
kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan
sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya
firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota
bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta
benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan
hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang
perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan
dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu
akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka
bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap
sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah
akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi
tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan
dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu
nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas
untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang
tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan
berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte
pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika
kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti
bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk
waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat
perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Ciri –ciri bentuk badan usaha
firma
a. Anggota firma biasanya sudah
saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat
dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam
kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan
resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar
dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit
karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih
besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu,
semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan
rasional.
e. Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat
bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan,
toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh
para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut.
Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A
dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar
oleh C.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih
dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan
paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant
harus ditanggung bersama.
1.4 KOPERASI
Koperasi adalah merupakan
singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah
landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan
dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak =
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian
rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi /
Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup
sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi
ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
1.5 JOINT VENTURE
Joint Venture adalah kerjasama
diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu,
karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat
menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi
sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa
diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture
disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan
dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk Joint Venture
Terdapat dua metode, yaitu :
1.Buku-buku diselenggarakan
terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
2.Rekening-rekening tiap
transaksi dicatat dalam buku masing-masing anggota
Akuntansi untuk Joint Venture
yang diselenggarakan secara terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
Joint Venture dianggap sebagai
unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan di dalam
Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan,
Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota. Saldo
kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya harus
sama dengan saldo debit ”Rekening Investasinya” di dalam pembukuan yang
diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.
Akuntansi untuk Joint Venture
tidak diselenggarakan secara terpisah
Masing-masing anggota harus
mempunyai rekening Joint Venture pada buku-bukunya. Rekening Joint Venture
didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan
dari Joint Venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam rekening Joint
Venture merupakan laba atau sebaliknya rugi Joint Venture tersebut. Meskipun
masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku
managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint
Venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture,
Piutang-Joint Venture, Hutang-Joint Venture, dll.
Masing-masing anggota selain
managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari para anggota
dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang mempengaruhi
hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang sifatnya hanya
merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang lainnya atau
dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam
rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama yang belum selesai
(Uncomplete Venture), apabila pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan
secara terpisah
Apabila sampai pada akhir periode
akuntansi, suatu persetujuan Joint Venture belum bisa diakhiri, untuk keperluan
penutupan buku-buku masing-masing partner, maka perlu ada perhitungan laba
(rugi) Joint Venture. Menurut keterntuannya Joint Venture baru dapat menghitung
rugi laba, apabila usaha yang menjadi obyeknya sudah selesai. Apabila Joint
Venture diadakan diantara pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang sudah
memiliki pembukuan yang sudah teratur, maka pada tiap-tipa akhir periode
akuntansi perlu keterangan yang lengkap tentang hasil-hasil operasi perusahaan
seluruhnya. Dalam hal pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara
terpisah, maka hak-hak para anggota di dalam Joint Venture pada setiap saat
dapat ditentukan (dihitung) dari saldo rekening-rekening yang menyangkut
aktivitas Joint Venture. Hak-hak para anggota adalah merupakan selisih antara
jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo debit dengan jumlah
komulatif semua rekening yang mempunyai saldo kredit dari pembukuan yang
diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan
1.6 TRUST
Suatu bentuk penggabungan atau
kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan maupun
rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
1.7 KARTEL
Adalah bentuk kerjasama
perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian
bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel di bagi dalam beberapa bentuk :
Kartel Kondisi (syarat), Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah dan
Kartel Pembagian Laba.
1.8 Holding Company / Perusahaan
Induk
Perusahaan yang berbentuk corp,
yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan.
KESIMPULAN
Organisasi dapat di bedakan
menjadi beberapa macam, berdasarkan segi tujuan organisasi dibedakan menjadi
organisasi niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust,
Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan
Internasional. Masing-masing organisasi memiliki tujuan yang berbeda-beda.
Dengan berorganisasi kita dapat mencapai suatu tujuan bersama-sama dengan
anggota organisasi yang lain sehingga dengan berorganisasi dapat melatih kita
untuk saling bekerja-sama dan saling percaya.
REFERENSI
IMAN LAZUARDI ZULKARNAIN, 13111540,2KA35
UNIV GUNDAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar